Pastinya banyak diantara kamu yang sedang mencari-cari info mengenai bagaimana syarat perkawinan campuran di Indonesia.
Melakukan
pernikahan dengan WNA di Indonesia membutuh tenaga ekstra, karena
kelengkapan dokumen syarat perkawinan campuran di Indonesia tidak sama
dengan pernikahan umumnya dilakukan sesama WNI, maka dari itu akan lebih
memakan banyak waktu dan tenaga juga. Untuk melengkapi persyaratannya
tersebut, makanya kamu perlu sejak jauh – jauh hari untuk mengurusnya,
agar semua kelengkapan dokumen dapat dilengkapi dengan baik.
Pernikahan
yang dilakukan warga negara indonesia dengan warga negara asing biasa
disebut dengan perkawinan campuran, yang mana peraturannya telah diatur
dalam dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Sehingga izin dan
syarat perkawinan campuran di Indonesia juga mengalami perbedaan
sedikit dengan pernikahan pada umumnya.
Mau tahu seperti apa lengkapnya, yuk baca ulasan mengenai syarat perkawinan campuran di Indonesia.
Untuk Calon Pengantin yang berkewarganegaraan Indonesia (WNI)
- Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
- Surat pengantar dari RT-RW setempat.
- Surat Keterangan Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan/Desa tempat domisili.
- Persetujuan kedua calon pegantin (N3).
- Surat Rekomendasi/Pindah Nikah (dikenal juga sebagai Surat Numpang Nikah) bagi yang bukan penduduk asli daerah tersebut.
- Fotokopi KTP, KK/Keterangan Domisili, Akta Kelahiran dan Ijazah, masing-masing 2 lembar.
- Fotokopi keterangan vaksin/imunisasi TT (Tetanus Toxoid) bagi wanita.
- Akta Cerai Asli bagi janda/duda yang sebelumnya bercerai hidup.
- Surat Keterangan/Akta Kematian suami/istri dan kutipan akta nikah terdahulu bagi janda/duda karena meninggal dunia.
- Pasfoto 2 x 3 dan 3 x 4 latar belakang biru, masing-masing 4 lembar. Bagi anggota TNI/Polri harus mengenakan seragam kesatuan.
- Ijin dari komandan (dari kesatuannya) bagi anggota TNI /Polri.
- Ijin dari orangtua (N5) bagi catin yang belum berusia 21 tahun.
- Taukil wali secara tertulis dari KUA setempat bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
- Surat keterangan memeluk Islam bagi mualaf.
Calon pengantin yang berkewarganegaraan asing (WNA)
- Ijin dari kedutaan/konsulat perwakilan di Indonesia.
- Fotokopi pasport yang masih berlaku.
- Fotokopi VISA/KITAS yang masih berlaku.
- Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian dan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
- Fotokopi Akta Kelahiran.
- Akta Cerai bagi janda/duda cerai.
- Pasfoto terpisah 2 x 3 dan 3 x 4 background biru, masing-masing 4 lembar
- Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia)
- Taukil wali secara tertulis bagi wali nikah (dari pihak perempuan) yang tidak dapat menghadiri akad nikah.
- Jika terdapat dokumen yang berbahasa asing, maka persyaratan diatas juga harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, yang dilakukan oleh penterjemah tersumpah.
Perkawinan
campuran ini memang lebih memerlukan waktu pengurusan yang lebih lama
jika dibandingkan dengan perkawinan antar WNI. Lebih lanjut setiap
negara juga memiliki peraturan yang berbeda-beda dalam mengatur syarat
dan ketentuan administrasi warga negaranya yang ingin melakukan
pernikahan di Indonesia.
Jadi
ada baiknya, jika kamu dan pasangan mencoba untuk mendatangi kedutaan
besar pasanganmu terlebih dahulu guna mencari tahu persyaratan yang
dibutuhkan. Setelah dokumen berhasil dilengkapi, kedua calon pengantin
harus segera mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad
nikah selambat-lambatnya 10 hari kerja dari H pernikahan.
Semoga
ulasan diatas dapat membantumu mendapatkan informasi dalam mengurus
kelengkapan dokumen pernikahanmu dengan calon suami ya.
Baca Juga : Syarat & Cara Mengurus Surat Numpang Nikah


0 Komentar